Polisi Tangkap Perempuan Bekasi Penipu Arisan Online di Facebook

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2018 | 17:07 WIB
Polisi Tangkap Perempuan Bekasi Penipu Arisan Online di Facebook
Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]

Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan melalui akun media sosial, Facebook. Pelaku meraup duit dari peserta yang tertipu sampai ratusan juta rupiah.

Seorang perempuan bernama Desi Krisna Yuliyanti Sitanggang yang merupakan pemilik akun tersebut sudah diringkus. Dia ditangkap di kediamannya di Grand Permata, City H 1, Nomor 3, Karang Satia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018) kemarin.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di kantornya, Rabu (14/2/2018).

Modus penipuan ini awalnya pelaku merekrut anggota agar bisa bergabung ke grup Arisol Mama Yona melalui akun FB miliknya. Kemudian, lanjut Rizal, setiap anggota yang sudah bergabung diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen apabila sudah mengirimkan sejumlah uang ke grup arisan tersebut.

"Menjanjikan keuntungan 50 persen dari investasi selama 10 hari," kata dia.

Penipuan berkedok arisan online ini baru terungkap, setelah seorang anggota berinsial M mengalami kerugian sebanyak Rp800 juta. Setelah korban melapor, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk menentukan adanya unsur pidana terkait arisan online tersebut.

"Kami juga koordinasi dengan ahli ITE, ahli perbankan, ahli pidana, dan ahli digital forensik dari Kemenkominfo," kata dia.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada warga yang merasa ikut dirugikan agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.

"Kami akan membuka posko untuk menerima laporan para korban dari kasus penipuan online," kata Rizal.

Dalam kasus ini, Desi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman penjara kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencuri Dibekuk Setelah Unggah Hasil Curian di Facebook

Pencuri Dibekuk Setelah Unggah Hasil Curian di Facebook

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 14:59 WIB

Lima Medsos Ini Dinilai Terbaik Sepanjang 2017

Lima Medsos Ini Dinilai Terbaik Sepanjang 2017

Tekno | Selasa, 13 Februari 2018 | 20:15 WIB

5 Fitur Tersembunyi Facebook yang Jarang Diketahui

5 Fitur Tersembunyi Facebook yang Jarang Diketahui

Tekno | Minggu, 11 Februari 2018 | 17:30 WIB

Facebook Uji Coba Fitur Mirip Dislike

Facebook Uji Coba Fitur Mirip Dislike

Tekno | Jum'at, 09 Februari 2018 | 16:18 WIB

Fitur Safety Check Hadir di Facebook Lite

Fitur Safety Check Hadir di Facebook Lite

Tekno | Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:38 WIB

Terkini

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB

Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur

Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:18 WIB

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:12 WIB

Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani

Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:04 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:03 WIB

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:33 WIB