KPK Tolak Pembebasan Bersyarat, Nazaruddin: Tolong Ikuti Aturan

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 19 Februari 2018 | 20:49 WIB
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat, Nazaruddin: Tolong Ikuti Aturan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta semua pihak mengikuti aturan perihal aturan asimilasi dan bebas bersyarat.

Pernyataan Nazaruddin menyusul tanggapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, yang menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial Nazaruddin.

"Kalau usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu, kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikutilah aturan," ujar Nazaruddin seusai menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Ia menyebut dirinya menjadi terpidana kasus korupsi,  lantaran mengikuti aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Nazaruddin berharap KPK dapat memberikan kebijakan yang sesuai aturan hukum.

"Saya kenapa hari ini mau masuk sampai kena masalah hukum karena mengikuti aturan. Ini saya dipenjara karena mengikuti aturan. Jadi saya minta, siapa pun itu, saya minta di negeri ini, kita (masyarakat) di negara hukum, ikutilah aturan," ucap Nazaruddin.

Meski ditolak KPK, Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  bisa mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya.

Sebelumnya, KPK menolak memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial untuk Nazaruddin.

"Kami tidak akan memberikan rekomendasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/2/2018) seperti dikutip dari Antara.

Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto sebelumnya menyatakan bahwa Kalapas Sukamiskin mengusulkan untuk memberikan asimilasi kepada Nazaruddin.

"Alasannya remisi sudah banyak sekali, ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak kan," ujar Agus Rahardjo lagi.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.

Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Lokasi asimilasi Nazaruddin juga sudah ditentukan yaitu di sebuah pondok pensantren di Bandung, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Korupsi Bisa Diberantas Kalau Partai Politik Berintegritas

KPK: Korupsi Bisa Diberantas Kalau Partai Politik Berintegritas

News | Senin, 19 Februari 2018 | 20:25 WIB

Gandeng KPK, Airlangga Hartarto 'Bersih-Bersih' Partai Golkar

Gandeng KPK, Airlangga Hartarto 'Bersih-Bersih' Partai Golkar

News | Senin, 19 Februari 2018 | 19:45 WIB

Nazaruddin: SBY dan Ibas Tak Terlibat Kasus e-KTP

Nazaruddin: SBY dan Ibas Tak Terlibat Kasus e-KTP

News | Senin, 19 Februari 2018 | 19:30 WIB

Punya Bukti, Nazaruddin Akan Laporkan Dugaan Korupsi Fahri Hamzah

Punya Bukti, Nazaruddin Akan Laporkan Dugaan Korupsi Fahri Hamzah

News | Senin, 19 Februari 2018 | 18:57 WIB

Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas

Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas

News | Senin, 19 Februari 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB