Terbongkar, Mahasiswi Jadi PSK Online di 'Serambi Mekah'

Reza Gunadha | Suara.com

Minggu, 25 Maret 2018 | 14:09 WIB
Terbongkar, Mahasiswi Jadi PSK Online di 'Serambi Mekah'
Tersangka penyedia jasa layanan pekerja seks komersil (PSK) online (keempat kanan) dihadirkan saat rilis di Polresta di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/3/2018). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18]

Suara.com - Aparat Polresta Banda Aceh berhasil membongkar bisnis prostitusi yang beroperasi secara daring di daerah berjuluk "Serambi Mekah" tersebut.

Satuan reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang mucikari berinisial MRS (28) dan 7 perempuan yang dijajakannya. Sebanyak 5 dari 7 PSK itu berstatus mahasiswi.

Ketujuh PSK itu berinisial RR (21), IZ (23), Ay (28), CA (24), MU (23), DS (24), dan RM (23). Mereka berasal dari Banda Aceh, Simeulue, Aceh Tengah, dan Bireuen.

Kapolres Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Trisno Riyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada rabu (21/3/2018) malam  sekitar pukul 23.00 WIB.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi yang selama ini beroperasi melalui media sosial,” kata Trisno seperti diwartakan Antara, Jumat (23/3).

Kedua tersangka yakni MRS alias AN (28) dan berinisial Ay, perempuan pekerja seks komersial. Keduanya ditangkap di Hotel The Pade, kawasan Aceh Besar pada Rabu (21/3) pukul 23.00 WIB.

"Bisnis prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya kegiatan seks komersial di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh diturunkan untuk menyelidikinya.

Sejumlah polisi ditugaskan menyamar sebagai pelanggan. Penyamaran dilakukan selama dua bulan.

”Penyamaran itu berujung pada personel kami yang berhasil mengundang tersangka ke hotel untuk bertransaksi. Saat itulah kami menangkap mereka dan membongkar jaringannya,” terang Trisno.

Trisno menyebutkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ancaman hukumannya 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 45 bulan. Kami akan mengungkap prostitusi yang dikelola tersangka MRS tersebut," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies Kesal Eksekusi Penutupan Hotel Alexis Bocor

Anies Kesal Eksekusi Penutupan Hotel Alexis Bocor

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 19:49 WIB

Jual Gadis Rp1,5 Juta, Muncikari Prostitusi Online Diringkus

Jual Gadis Rp1,5 Juta, Muncikari Prostitusi Online Diringkus

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 23:00 WIB

Ditanya Wartawan soal BAP Alexis, Anies: Anda Ingin Kejutan?

Ditanya Wartawan soal BAP Alexis, Anies: Anda Ingin Kejutan?

News | Selasa, 20 Februari 2018 | 19:35 WIB

Anies Ingin Jakarta Bebas Narkoba, Human Trafficking, Prostitusi

Anies Ingin Jakarta Bebas Narkoba, Human Trafficking, Prostitusi

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 19:43 WIB

Ditanya Soal Hotel Alexis, Anies Tuduh Wartawan Provokasi

Ditanya Soal Hotel Alexis, Anies Tuduh Wartawan Provokasi

News | Senin, 12 Februari 2018 | 16:55 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB