KPK Bantah Langgar HAM dalam Penangkapan Eks Wali Kota Kendari

Liberty Jemadu, Nikolaus Tolen

Selasa, 17 April 2018 | 22:39 WIB
KPK Bantah Langgar HAM dalam Penangkapan Eks Wali Kota Kendari
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melanggar hukum dan hak asasi manusia dalam kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Wali Kota Kendari, Asrun.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018), Asrun menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tak sah dan bahwa KPK telah melanggar hukum serta HAM dalam kasusnya.

"Termohon melakukan tangkap tangan terhadap tersangka yang didasari sprinlidik tanggal 24 November 2017. Dalam proses penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh pemohon," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).

Febri juga mengatakan bahwa tindakan termohon membawa pemohon merupakan tindakan sah dan berdasar atas hukum. Hal itu terkait dengan Pasal 1 angka 19 KUHAP tentang definisi tertangkap tangan.

"Dan bahwa sesuai pasal 18 ayat (2) KUHAP dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan," katanya.

Sementara terkait pernyataan Asrun yang menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, lantaran belum ditemukannya dua alat bukti yang sah juga dibantah KPK.

Menurut KPK dalil yang disampaikan pemohon adalah keliru dan tidak beralasan. Sebab, sesuai Pasal 6 UU KPK bahwa KPK mempunyai tugas melakukn penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dan hal itu diatur lebih Yang dalam pasal 39 ayat (1) UU KPK.

"Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK, menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya bertujuan untuk menemukan peristiwa pidana tetapi lebih jauh dari itu, penyelidikan sudah bertujuan untuk menemukan bukti permulaan yang sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti," jelas Febri.

Sementara terkait penahanan yang disebut tersangka tidak sah, KPK menegaskan bahwa penahanan tindakan sah dan berdasar hukum. Febri mengatakan penahanan merupakan salah satu kewenangan pro justicia sejak penyidikan sampai persidangan terhadap tersangka/terdakwa yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim.

"Pemohon tertangkap tangan bersama-sama pihak lainnya. Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap diri pemohon secara tertangkap tangan, termohon segera melakukan permintaan keterangan/pemeriksaan dalam tahap penyelidikan, kemudian termohon meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap diri pemohon," katanya.

Menurut Febri sesuai Pasal 21 KUHAP, penyidik telah melakukan penahanan terhadap pemohon dengan telah memenuhi syarat penahanan subyektif terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya permintaan dari Wali Kota Kendari Adriatma untuk dana bantuan kampanye Asrun yang akan maju sebagai calon Gubernur Sultra. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode, yaitu 2007-2012 dan 2012-2017, sebelum digantikan anaknya.

Dana bantuan kampanye itu dimintakan kepada Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak tahun 2012.

Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp2,8 miliar.

KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:22 WIB

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:09 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:55 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:12 WIB

Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang

Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 14:08 WIB

Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital

Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 14:04 WIB

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 14:02 WIB

Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah

Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 14:01 WIB

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru

Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Bau Amis Daging yang Membekas di Freezer, Ini Tips dari Pakar IPB

Cara Menghilangkan Bau Amis Daging yang Membekas di Freezer, Ini Tips dari Pakar IPB

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:58 WIB

Gemilang di Usia Muda, Etenia Croft Borong Dua Nominasi AMI Awards 2026

Gemilang di Usia Muda, Etenia Croft Borong Dua Nominasi AMI Awards 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 13:56 WIB

×