Tertibkan APK Liar, Pemprov DKI Koordinasi dengan Panwaslu

Rabu, 18 April 2018 | 11:59 WIB
Tertibkan APK Liar, Pemprov DKI Koordinasi dengan Panwaslu
Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang 2019, beredar alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho calon presiden dan calon wakil presiden 2019 di beberapa wilayah di Jakarta.

Spanduk atau foto yang terpampang tersebut berisi foto mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan foto Sam Aliano yang merupakan kader Partai Idaman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tengah menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilu perihal ketentuan pemasangan spanduk jelang Pemilihan Presiden 2019.

Kata Sandiaga, jika tidak diperbolehkan, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menertibkan spanduk dan baliho-baliho tersebut.

"Tentunya ini untuk baliho-balihonya kita tunggu laporan dari panwas. Seandainya. itu tidak diperbolehkan, kita akan tertibkan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Sandiaga menuturkan dalam hal mencalonkan menjadi presiden atau calon wakil presiden terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang ada.

"Berkaitan dengan aspirasi masyarakat untuk mencalonkan diri tentu ada mekanismenya. Demokrasi ada mekanismenya, ada peraturan ada ketentuan," kata dia.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu perihal peraturan dan ketentuan pemasangan spanduk jelang Pilpres 2019.

"Termasuk yang (spanduk) pak Gatot (mantan Panglima TNI), kita tentunya akan koordinasi sama panwas sesuai dengan peraturan dan ketentuan. jangan sampai mengganggu ketertiban umum, jangan sampai mengganggu estetika dari kota," tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Sepeda Dinilai Kampanye, Ini Penjelasan KPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI