Pasalnya, Ketua RT berinisial ST (44), warga Dukuh Karangan Gang 6, Kecamatan Wiyung tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD).
Dari informasi yang didapat Suara.com, korban tak lain adalah keponakannya sendiri. Usianya masih tujuh tahun. (Ali Ahcmad)