Selanjutnya, tim KPK mengamankan lima orang lainnya yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut.
Selain mengamankan 7 orang tersebut, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP di kediamannya
"Dari tangkap tangan ini, selain mendapatkan uang 400 juta, tim juga mengamankan barang bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan adanya dokumen proposal," tuturnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pemberi suap, Ahmad Ghiast, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.