PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 tersebut telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM.
PP Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.