- Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi demosi sepuluh tahun kepada Bripka E pada sidang Jumat, 21 Agustus 2026.
- Sanksi tersebut diberikan karena Bripka E terbukti mengirim foto tidak senonoh dan melakukan panggilan video seksual kepada perempuan berusia 19 tahun.
- Meski memiliki banyak prestasi dan rekam jejak baik, Bripka E tetap berstatus sebagai anggota Polri karena tidak dipecat.
Suara.com - Bripka E anggota Polres Wonogiri yang juga dikenal sebagai pendakwah dan pengasuh pondok pesantren, dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.
Sanksi tersebut diberikan setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang KKEP pada Jumat (21/8/2026).
Meski dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, Eko tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengiriman foto tidak senonoh serta komunikasi melalui panggilan video bermuatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.
Dalam proses pidananya, Eko juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Juli 2026.
Perempuan tersebut diketahui berusia 19 tahun dan merupakan putri dari rekan kerja Eko di lingkungan kepolisian.
Rekam Jejak Jadi Pertimbangan
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan majelis etik mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah rekam jejak serta prestasi Eko selama berdinas.
Eko diketahui pernah menerima penghargaan sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri dari Kapolri.
Ia juga pernah mendapatkan penghargaan dari Kabaharkam Polri sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi serta penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah atas kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.
Namun, rekam prestasi tersebut tidak menghapus pelanggaran yang dinyatakan terbukti dalam sidang etik.
KKEP menilai perbuatan Eko dilakukan secara sadar dan ia memahami risiko dari tindakannya.
Di platform tiktok viral jejak digital saat bripka E sedang menjadi penceramah dan melakukan sirama rohani kepada umat.