Ucapan Pribumi, Taktis Pertimbangkan Buat Gugatan Baru ke Anies

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 04 Juni 2018 | 14:18 WIB
Ucapan Pribumi, Taktis Pertimbangkan Buat Gugatan Baru ke Anies
Perwakilan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Perwakilan Tim Advokasi  Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku kecewa gugatannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018). Daniel belum memutuskan untuk ajukan banding.

Taktis masih menunggu hasil salinan putusan. Daniel mengatakan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim gugatan Taktis bukan dalam ranah perdata hukum. Artinya ada hubungan keperdataan antara penggugat dan tergugat.

"Sehingga kami bisa megambil keputusan apakah kami mengajukan banding atau mengajukan gugatan baru sebagaimana di pertimbangan putusan bahwa pengguat sebagai warga negara bisa mengajukan citizen lawsuite," kata Daniel di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Daniel mengatakan pertimbangan Majelis Hakim kasus ini lebih tepat diajukan sebagai citizen lawsuite. Artinya gugatan warga negara kepada pejabat.

"Lebih jelas seperti apa pertimbangan hukumnya kita tunggu apa salinan hukum secara lengkap," jelasnya.

Daniel menjelaskan ada dua kemungkinan untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertama akan ada upaya pengajuan banding dan pengajuan citizen lawsuite.

"Tapi pertimbangan hukumnya seperti apa, kita harus saling bicara," tandas Daniel.

Sebelumnya Anies Baswedan digugat karena perkataan "pribumi" saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta (16/10/2017). Kata-kata Anies dinilai mendiskriminasi.

Sidang tersebut sudah dimulai sejak Januari 2018. Para penggugat beralasan ucapan pribumi Anies melanggar pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta, Apa Itu?

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta, Apa Itu?

News | Senin, 04 Juni 2018 | 12:52 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Ucapan Pribumi Anies Baswedan

Pengadilan Tolak Gugatan Ucapan Pribumi Anies Baswedan

News | Senin, 04 Juni 2018 | 12:27 WIB

RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies

RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies

News | Senin, 04 Juni 2018 | 11:46 WIB

Besok Anies Hadapi Sidang Putusan Gugatan Pernyataan Pribumi

Besok Anies Hadapi Sidang Putusan Gugatan Pernyataan Pribumi

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 20:20 WIB

Bobroknya Koordinasi Pemprov DKI soal Penempatan Pohon Plastik

Bobroknya Koordinasi Pemprov DKI soal Penempatan Pohon Plastik

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 17:22 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×