Array

Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan

Kamis, 07 Juni 2018 | 16:56 WIB
Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan
Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai mantan narapidana korupsi tidak layak maju sebagai calon legislatif (caleg).

Akan tetapi, ia menilai langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai caleg telah menyalahi aturan.

Wiranto beralasan, PKPU itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang sudah ada. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyatakan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan statusnya kepada publik.

"Bahwa tingkat peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang peraturan yang di atasnya. Misalnya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD," kata Wiranto menjelaskan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Selain bertentangan dengan UU Pemilu, Wiranto juga melihat PKPU itu bertentangan pula dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg, asalkan statusnya tersebut diumumkan kepada publik.

Jika KPU tetap ngotot mempertahankan PKPU tersebut, Wiranto melihat nantinya akan muncul kesemrawutan hukum.

"Keputusan MK yang sudah final itu kan menyatakan bahwa boleh. Misalnya, katakanlah tuntutan hukum tidak boleh lebih dari lima tahun yang dijalani, boleh. Tiba-tiba ada peraturan KPU, tidak boleh, nanti kan ada kesemrawutan hukum," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Wiranto menyatakan akan merevisi UU Pemilu agar nantinya bisa menyesuaikan dengan PKPU.

"Solusinya itu, untuk merevisi UU Pemilu sendiri kan PKPU ada di bawah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu sendiri tidak ada pasal napi koruptor bisa nyaleg," Wiranto mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI