Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Antara)
Kakek Perkosa Cucu di Aceh Terancam Dicambuk 200 Kali
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 20 Juni 2018 | 15:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
28 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI