Suara.com - Seorang pria bernama Khalil Gibran tega mencabuli anak di bawah umur karena kecanduan film porno.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 lalu di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Selain dicabuli, korban yang masih berusia 11 tahun itu juga disekap agar tidak melawan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena kecanduan film porno.
"Motif tersangka sendiri setelah kita tanyakan ternyata beliau ini suka nonton film porno. Jadi berfantasi seks," kata Arya kepada media, Senin, 14 April 2025.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai pelayan rumah makan ini juga punya fantasi seks yang aneh.
Kata Arya, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah menyetubuhi anjing peliharaannya sendiri.
"Pelaku ini juga aneh. Berdasarkan pengalamannya, ia pernah menyetubuhi anjing. Itu anjing peliharaannya," sebutnya.
Arya menjelaskan, pelaku memilih untuk tinggal di kos-kosan demi melakukan aksi bejatnya. Padahal, ia punya rumah sendiri dan juga anak-istri.
Baca Juga: Peran Ayah sebagai Kiblat Persepsi Anak Perempuan dalam Memilih Pasangan
Kasus ini terungkap saat seorang anak berinisial P ditemukan menangis oleh sejumlah warga di pinggir jalan. Korban mengaku melarikan diri setelah disekap dan dirudapaksa orang tak dikenal atau OTK.