Kala Nyawa Penumpang Kapal Berada di Bawah Aturan Otoritas

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 09 Juli 2018 | 08:47 WIB
Kala Nyawa Penumpang Kapal Berada di Bawah Aturan Otoritas
Fery KM Lestari Maju tenggelam di Bulukumba. (ist)

Suara.com - Tragedi kecelakaan dua kapal penumpang yang terjadi di Danau Toba, Sumatera Utara dan Selat Selayar, Sulawesi Selatan menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Mengingat, dua kecelakaan ini menunjukan betapa manajemen transportasi penyeberangan air di Indonesia buruk dan tidak dijalankan secara profesional.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai, ada pelanggaran serius dalam hal perizinan, peruntukan dan kelaikan kapal atas kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba dan KM Lestari Maju di Selat Selayar.

Wakil Ketua Umum PII, Heru Dewanto menjelaskan, seluruh regulasi mengenai transportasi penyeberangan air di Indonesia baik itu dari sisi teknis maupun keselamatan penumpang sebenarnya sudah ada, dan telah mengacu pada aturan internasional.

Selain itu, sertifikasi kapal juga secara jelas menunjukan peruntukan kapal, apakah itu untuk kapal penumpang maupun kapal kargo.

Faktanya di lapangan, pelanggaran aturan ini masih terus terjadi sehingga korbannya adalah penumpang sendiri.

Seperti yang diberitakan, penyebab utama karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba diduga kuat karena kelebihan muatan (overloaded), sementara KM Lestari Maju belakangan diketahui merupakan kapal pengangkut barang namun diubah menjadi kapal penumpang.

Parahnya, perubahan ini diduga terjadi tanpa izin dan tanpa adanya sertifikasi kelaikan, dibuktikan dengan data dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang mencatat KM Lestari Maju adalah kapal kargo, bukan kapal penumpang. Bahkan KM Lestasi Maju juga kelebihan muatan.

"Seluruh regulasi sudah ada, tapi tidak dijalankan. Bisa karena faktor kecerobohan dan kompetensi, tapi bisa juga karena faktor kesengajaan. Pengawasan terhadap operator dan kelaikan kapal sangat lemah, sehingga membuat kesan keselamatan transportasi air diabaikan," ucap Heru, Senin (9/7/2018).

Heru menambahkan, meskipun aturan keselamatan transportasi air sudah ada, seperti yang tercantum dalam PM No.25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No.37 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, tidak serta merta aturan ini dipahami oleh SDM terutama di level Dinas Perhubungan Kabupaten yang membawahi pengaturan transportasi air tradisional untuk kapal sungai dan danau.

Sementara terkait SDM di Kementerian Perhubungan, masih sangat kurang aparat yang berasal dari Teknik Perkapalan atau Teknik Kelautan, atau orang yang benar-benar paham mengenai persoalan transportasi air.

"Kurangnya kompetensi aparatur negara menyebabkan pemahaman terhadap aturan standar keselamatan dan operasional menjadi sangat minim," tutur Heru.

KM Sinar Bangun yang berangkat dari Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun menuju Pelabuhan Simanindi di Kabupaten Samosir tenggelam pada tanggal 18 Juni 2018.

Kapal yang seharusnya hanya terdiri dari 1 geladak dan berkapasitas 45 orang ini ternyata dimodifikasi sedemikian rupa oleh pemilik kapal sehingga memiliki dua geladak dan balkon.

Selain itu, pada saat kecelakaan terjadi, kapal diperkirakan memuat sekitar 150-180 penumpang. Hingga hari terakhir pencarian korban (operasi pencarian dihentikan pada 3 Juli 2018), 164 korban dinyatakan hilang, tiga orang ditemukan meninggal, dan hanya 21 orang yang selamat.

Adapun KM Lestari Maju yang tenggelam di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sebenarnya merupakan kapal kargo yang dimodifikasi menjadi kapal Ro-Ro tanpa adanya izin. KM Lestasi Maju tenggelam pada tanggal 3 Juli 2018.

Data manifes penumpang yang dirilis BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar menyebut kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Bira di Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata di Kepulauan Selayar itu mengangkut 139 penumpang.

Padahal, kapal tersebut membawa lebih dari 200 penumpang, dengan rincian 166 korban selamat dan 36 korban meninggal.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan minimnya pengawasan izin dan operasional kapal yang sangat lemah di lapangan sehingga mengabaikan faktor keselamatan kapal.

"KM Lestari Maju, misalnya, sudah berusia 30 tahun dan masih dikategorikan sebagai kapal pengangkut barang atau kargo, bukan kapal penumpang. Ini seperti mobil tanpa STNK atau BPKP, tapi dijalankan untuk mengangkut penumpang. Parahnya, otoritas memberikan izin operasi atas kapal seperti ini," Heru menambahkan.

Untuk menghindari kecelakaan transportasi laut di kemudian hari, PII memberikan beberapa masukan kepada otoritas.

Pertama, perbaikan manajemen transportasi penyeberangan yang mencakup standar keselamatan, pelayanan, penegakan aturan dalam tata kelola transportasi laut.

Beberapa perbaikan yang perlu dilakukan meliputi, perbaikan standar keselamatan melalui pelatihan awak kapal agar benar-benar mengetahui dan menerapkan prosedur keselamatan kapal.

Selain itu, pengelolaan kapal tradisional sebaiknya dilakukan di bawah koperasi atau PO yang profesional untuk memastikan standar kelaikan dan keselamatan kapal, serta memenuhi sertifikasi kapal yang disyaratkan.

Ini karena kapal tradisional biasanya dijalankan secara mandiri oleh para pemilik kapal. Hal lain adalah perbaikan manajemen tata kelola transportasi air yang meliputi kesesuaian antara jumlah penumpang dan kapasitas kapal dan manifes penumpang.

Sudah berulang kali terjadi ketidaksesuaian antara manifes kapal dengan jumlah dan data penumpang kapal sebenarnya.

"Penegakan regulasi adalah poin penting yang harus dijalankan. Pemerintah perlu membentuk otoritas tunggal yang bertanggung jawab pada tata kelola transportasi air, bukan seperti saat ini yang beda jenis kapal beda pula otoritas yang membawahi. Aturan sertifikasi kapal juga harus ditegakkan. Bila peruntukan dan spesifikasi kapal tidak sesuai sertifikat, kapal harus dilarang beroperasi dan pemilik kapal serta pihak pemberi izin harus dijerat hukum," ujar Heru.

Kedua, perlu dilakukan audit secara berkala seperti penerapan standar ISO untuk pelayanan transportasi air. Dengan demikian, aktivitas pengoperasian kapal akan melalui audit ketat oleh auditor manajemen yang independen dan profesional.

Ketiga, meningkatkan kapasitas pegawai di Kementerian Perhubungan di pusat dan Dinas Perhubungan daerah dengan melakukan berbagai pelatihan oleh insinyur Kelautan dan Perkapalan.

"PII memiliki insinyur-insinyur di bidang ini yang bisa membantu meningkatkan kapasitas para aparatur negara untuk lebih memahami manajemen transportasi air," tambah Heru.

Keempat, PII menyarankan agar Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat dan Laut merekrut lebih banyak insinyur di bidang Kelautan dan Perkapalan agar Dirjen ini diisi oleh SDM yang mumpuni di bidang tersebut.

Terkait kecelakaan kapal yang beruntun ini, Heru menegaskan agar regulator dan pelaku usaha transportasi air berhenti bermain-main dengan keselamatan dan nyawa penumpang. Regulator dituntut serius meningkatkan managemen operasional, sistem pengawasan, dan standar keselamatan.

Pelaku usaha diharuskan menerapkan standar keselamatan dan berhenti melanggar aturan yang membahayakan keselamatan.

Sehingga, kecelakaan kapal yang disebabkan oleh faktor manusia (pelanggaran aturan, kecerobohan) tidak lagi terjadi kembali di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Desak Pengusutan Kecelakaan KM Lestari Maju di Selayar

DPR Desak Pengusutan Kecelakaan KM Lestari Maju di Selayar

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:28 WIB

Kasus Tenggelam KM Sinar Bangun Siap Naik ke Meja Hijau

Kasus Tenggelam KM Sinar Bangun Siap Naik ke Meja Hijau

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 07:00 WIB

Isak Tangis Pecah Sambut Korban KM Lestari Maju di Sidoarjo

Isak Tangis Pecah Sambut Korban KM Lestari Maju di Sidoarjo

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 00:15 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB