Belum Sehari, Parpol Pengusung Jokowi - Ma'ruf Tinggal 7, Kenapa?

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 10 Agustus 2018 | 17:02 WIB
Belum Sehari, Parpol Pengusung Jokowi - Ma'ruf Tinggal 7, Kenapa?
Pasangan Jokowi dan Maruf Amin beserta parpol pengusungnya saat di KPU untuk melakukan pendaftaran Pilpres 2019. [Suara.com/Oke Dwi Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai partai politik (parpol) pengusul dari berkas syarat pencalonan yang diberikan pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie dan Harry Tanoesoedibjo itu tidak termasuk dalam daftar partai peserta Pemilu 2014.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya, atau dalam hal ini Pemilu 2014.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

"Secara formil, yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta Pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi treshold," kata Hasyim.

Ketentuan tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Yang dihitung hanya partai politik peserta Pemilu 2014," katanya.

Lantaran itu, PSI dan Perindo pun dicoret dari beberapa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dokumen-dokumen itu antara lain formulir model B-1 PPWP atau surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol, form model B-2 PPWP atau surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan, serta form model B-3 PPWP atau surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon.

Dengan demikian, setelah dicoretnya PSI dan Perindo, maka partai politik pengusul Jokowi-Amin kini tinggal tujuh parpol, masing-masing yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PPP, Hanura dan PKPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Terkini

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

Malam Ini! KPK Gelar Perkara OTT BNPB untuk Tentukan Tersangka

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Orang Dievakuasi, 1 Penumpang Hilang

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Orang Dievakuasi, 1 Penumpang Hilang

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel

Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:11 WIB

4 Pelembap Anti-Aging Bebas Pewangi agar Wajah Tetap Kencang Tanpa Iritasi

4 Pelembap Anti-Aging Bebas Pewangi agar Wajah Tetap Kencang Tanpa Iritasi

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup

Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:57 WIB

5 Kebiasaan Tidur yang Bisa Bikin Wajah Awet Muda di Usia 50-an

5 Kebiasaan Tidur yang Bisa Bikin Wajah Awet Muda di Usia 50-an

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Merasa Difitnah Soal Video Call, Ruben Onsu Buat Dua Laporan ke Polda Metro

Merasa Difitnah Soal Video Call, Ruben Onsu Buat Dua Laporan ke Polda Metro

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Arti Mimpi Melihat Diri Sendiri, Benarkah Pertanda Punya Khodam Pendamping?

Arti Mimpi Melihat Diri Sendiri, Benarkah Pertanda Punya Khodam Pendamping?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:50 WIB

OTT KPK di BNPB Jadi Operasi Tangkap Tangan ke-22 Sepanjang 2026

OTT KPK di BNPB Jadi Operasi Tangkap Tangan ke-22 Sepanjang 2026

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:48 WIB

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:44 WIB

×