Rekonstruksi Penembakan Herdi Digelar Tanpa Kehadiran Tersangka

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Senin, 20 Agustus 2018 | 10:51 WIB
Rekonstruksi Penembakan Herdi Digelar Tanpa Kehadiran Tersangka
Tersangka kasus Penembakan Herdi Sibolga di Mapolda, Jakarta, Sabtu (28/7/2018). (Suara.com/Nikolas Tolen)

Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha solar kapal bernama Herdi Sibolga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Masih kami jadwalkan (rekonstruksi)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/8/2018).

Terpisah, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, kemungkinan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Herdi Sibolga akan dilaksanakan pekan ini.

"Bisa saja (pekan ini). Tapi masih menunggu petunjuk Kasubdit (AKBP Jerry)," kata Iskandar.

Menurut dia, ada kemungkinan lima orang tersangka kasus penembakan itu tak akan dihadirkan dalam agenda rekonstruksi tersebut. Alasannya, karena khawatir bakal diamuk massa dan bisa mengganggu proses rekonstruksi kasus ini.

"Tersangka tidak ikut dihadirkan, karena rawan (diamuk massa)," kata Iskandar.

Selain itu, Iskandar juga mengaku belum bisa merinci lokasi-lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dijadikan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka lantaran dianggap terlibat dalam kasus penembakan Herdi di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018). Para pelaku yang lebih dulu diringkus yakni empat orang yang ditugaskan sebagai pembunuh bayaran. Mereka Abdullah Sunandar alias AS (41), JS (36), PO alias PWT (32), dan SM (41). Abdulah yang berperan sebagai eksekutor penembakan merupakan pecatan TNI Angkatan Laut.

Setelah itu, polisi pun berhasil menangkap Alex setelah 25 hari buron ke Pulau Tepa, Maluku Barat. Aktor intelektual di balik kasus itu baru bisa ditangkap saat hendak menuju Pulau Wetar pada Jumat (10/8/2018). Dalam kasus ini, Alex meminta keempat eksekutor itu untuk menghabisi nyawa Herdi dengan imbalan uang sebesar Rp 400 juta.

baca juga

Motif di balik kasus pembunuhan ini adalah persaingan bisnis, karena Alex merasa tersaingi oleh bisnis solar kapal yang dijalani korban.

Atas perbuatannya itu, Alex dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HUT ke-73 RI Diwarnai Hujan Tembakan di Papua, 1 Orang Terluka

HUT ke-73 RI Diwarnai Hujan Tembakan di Papua, 1 Orang Terluka

News | Jum'at, 17 Agustus 2018 | 12:51 WIB

Polisi Dalami Alibi Saksi Kunci Pembunuhan Nenek Lim

Polisi Dalami Alibi Saksi Kunci Pembunuhan Nenek Lim

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 11:32 WIB

Polisi Ungkap Obrolan Misterius Pembunuh Nenek Lim dengan Korban

Polisi Ungkap Obrolan Misterius Pembunuh Nenek Lim dengan Korban

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:29 WIB

Ditinggal Pacar Menikah, Zaki Bunuh Adik Kandung

Ditinggal Pacar Menikah, Zaki Bunuh Adik Kandung

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 20:19 WIB

Cemburu dan Utang, Alasan Pelaku Bunuh Wanita Muda di Depok

Cemburu dan Utang, Alasan Pelaku Bunuh Wanita Muda di Depok

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 13:24 WIB

Terkini

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB