Berkas Kasus Kokain Richard Muljadi Masih Diperiksa Kejaksaan

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 September 2018 | 10:02 WIB
Berkas Kasus Kokain Richard Muljadi Masih Diperiksa Kejaksaan
Richard Muljadi. (Instagram/@richardmuljadi)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain. Penelitian berkas tersebut dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap satu yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (3/9/2018)

"Berkas sudah tiba tanggal 3 September. Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas, terhadap kelengkapan formil, maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Kamis (6/8/2018).

Sejak menerima berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Maka, terhitung tiga hari lalu, sisa jaksa untuk memeriksa berkas perkara Richard hanya tinggal bersisa 11 hari lagi.

"Pokoknya semenjak berkas dilimpahkan, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Itu diatur di KUHAP pada Pasal 138," kata dia.

Nirwan menambahkan, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri untuk segera melimpahkan penahanan cucu konglomerat Kartini Muljadi dan barang bukti. Namun sebaliknya, jika berkas dinyatakan masih kurang, maka jaksa akan mengembalikam berkas tersebut kepada kepolisian untuk dilengkapi petunjuk-petunjuk yang akan diberikan.

"Apabila berkas dinyatakan masih kurang, maka sebelum waktu 14 hari itu, jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya, yang dinamakan p19. Nah kalau dianggap lengkap, ya sudah jadi sudah P21," kata Nirwan.

Diketahui, Richard Muljadi kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Kasus Kokain Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Kokain Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Senin, 03 September 2018 | 20:43 WIB

Jadi Tersangka, Begini Rutinitas Richard Muljadi di Tahanan

Jadi Tersangka, Begini Rutinitas Richard Muljadi di Tahanan

News | Senin, 03 September 2018 | 09:07 WIB

Richard Muljadi Cuma Dijatah Makan 2 Kali Sehari di Tahanan

Richard Muljadi Cuma Dijatah Makan 2 Kali Sehari di Tahanan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 19:11 WIB

Manajer Bantah Mario Lawalata Pasok Kokain ke Richard Muljadi

Manajer Bantah Mario Lawalata Pasok Kokain ke Richard Muljadi

Entertainment | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:47 WIB

Beda Versi Soal ML, Sosok Penyuplai Kokain Richard Muljadi

Beda Versi Soal ML, Sosok Penyuplai Kokain Richard Muljadi

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 08:00 WIB

Terkini

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB