BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:19 WIB
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Suasana sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kepala Auditorat BPK, Najmatuzzahrah, bersaksi di PN Jaksel mengenai kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi.
  • Penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara jelas oleh pemeriksa, meskipun nilai sementara dapat berubah saat penyidikan.
  • KPK menduga kerugian kasus korupsi kuota haji Rp1 triliun, menunggu penetapan final dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Suara.com - Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat di Badan Pemeriksa Keuangan, Najmatuzzahrah, menjelaskan konsep kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penjelasan itu disampaikan Najmatuzzahrah saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kerugian keuangan negara harus merupakan kerugian yang benar-benar terjadi secara nyata dan dapat dihitung secara pasti, bukan sekadar potensi atau perkiraan.

“Jadi nyata dan pasti. Nyata itu nilainya, nilai kerugian senyatanya, yang benar-benar terjadi. Bukan baru potensi atau perkiraan. Tidak, tapi yang benar-benar telah terjadi,” kata Najmatuzzahrah.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti metode real cost maupun metode loss. Namun suatu kerugian baru dapat dinyatakan sebagai kerugian negara setelah dihitung secara jelas oleh pemeriksa.

“Jadi baru dikatakan itu kerugian negara manakala telah dapat dihitung oleh pemeriksa, dilihat berapa kerugian negara yang telah terjadi,” ujarnya.

Najmatuzzahrah juga menyebut bahwa proses penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Nilai kerugian tersebut masih dapat berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Penelaahan informasi awal ini memiliki kesimpulan yang nanti menyatakan sekurang-kurangnya telah terjadi kerugian negara sekian. Nah, ini nilai sementara pada saat kapan? Pra-perencanaan. Sudah ketahuan nilai kerugian negaranya nyata, bisa dihitung, pasti. Itu actual loss? Iya. Tapi itu belum final,” katanya.

“Final nanti pada saat laporan. Bisa saja sekurang-kurangnya cuma nilainya sekian ratus, tahu-tahu jadi sekian, naik. Bisa saja sekurang-kurangnya sekian, tahu-tahu turun setelah difinalkan. Itu akan sangat tergantung dengan bukti-bukti pada saat pelaksanaan pemeriksaan,” imbuhnya.

baca juga

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun lembaga antirasuah masih menunggu hasil penghitungan akhir dari BPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran

Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:06 WIB

Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:18 WIB

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:10 WIB

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:14 WIB

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:03 WIB

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:02 WIB

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:41 WIB

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:17 WIB

Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME

Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08 WIB

Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:36 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×