Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:03 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Masyarakat akan diberikan imbalan Rp 200 juta jika membongkar kasus korupsi. Uang itu sebagai imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan itu.

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP yang diunduh dari laman www.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Ayat (2) menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.

Selanjutnya, pada Ayat (3) dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.

Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) risiko faktual bagi pelapor.

Pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan Ayat (3) dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, kemudian Ayat (4) besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling banyak Rp10 juta.

Pasal 20 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.

Ayat (2) pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti dalam Pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:55 WIB

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB