Berdasarkan peraturan yang ditetapkan KPU, kandidat Pilpres 2019 baru boleh berkampanye di media massa sejak tiga pekan sebelum masa tenang kampanye. Artinya, baik Prabowo - Sandiaga dan Jokowi - Maruf Amin boleh berkampanye di media massa dari 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang 14 April 2019.
Jokowi - Ma'ruf Pasang Iklan di Media, Kubu Prabowo: Nggak Boleh
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 13:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gagal Jadi Mertua, Zulkifli Hasan Didesak Pimpin Shipper Verrell Bramasta dan Fuji
30 April 2025 | 21:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI