Jokowi - Ma'ruf Pasang Iklan di Media, Kubu Prabowo: Nggak Boleh

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 13:08 WIB
Jokowi - Ma'ruf Pasang Iklan di Media, Kubu Prabowo: Nggak Boleh
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/ Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan KPU, kandidat Pilpres 2019 baru boleh berkampanye di media massa sejak tiga pekan sebelum masa tenang kampanye. Artinya, baik Prabowo - Sandiaga dan Jokowi - Maruf Amin boleh berkampanye di media massa dari 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang 14 April 2019. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI