Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 24 Oktober 2018 | 18:04 WIB
Praperadilan Ditolak, KPK: Putusan Hakim Pertegas OTT Irwandi
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) digiring masuk ke kantor KPK di Jakarta pada Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresasi putasan Majelis Hakim Riyadi Sunindio yang menolak gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai ditolaknya gugatan itu mempertegas jika penyidikan kasus suap yang menjerat Irwandi sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK terus mengebut pelengkapan berkas perkara milik Irwandi. Saat ini, kata dia, berkas itu segera rampung agar bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sedangkan proses penyidikan terus dilakukan, saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi," kata dia.

Diketahui, Irwandi sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK karena Irwandi diduga terlibat kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018

Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.

Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:34 WIB

Bantah Terima Duit Rp 1 M, Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK

Bantah Terima Duit Rp 1 M, Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:29 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 11:55 WIB

Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:51 WIB

Usai Diperiksa 9 Jam di KPK, Petinggi Siloam Hospital Bungkam

Usai Diperiksa 9 Jam di KPK, Petinggi Siloam Hospital Bungkam

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:31 WIB

Terkini

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:02 WIB

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB