Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:51 WIB
Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengakui telah menggelentorkan dana 100 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin. Uang tersebut diduga terkait dalam kasus proyek korupsi E-KTP.

"Saya serahkan 100.000 (Dollar Amerika) ke pak Aziz Syamsuddin," kata Irvanto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Bekas Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera itu membeberkan uang itu diberikan saat dirinya mendatangi kediaman Aziz Syamsudin. Pemberian uang itu atas suruhan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini sudah berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP.

Saat itu, Irvan ditemani Dedi Priyono dan Vidi Gunawan yang merupakan saudara dari Andi Narogong.

"Kalau pak Aziz yang kemarin itu, saya konsentrasi 100 persen ke Fayakhun. Jadi keberatan saya ke Pak Fayakhun,"kata dia.

Diketahui, Aziz Syamsuddin pernah menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. Namun, ketika itu, Irvan tak menggubris semua keterangan yang disampaikan oleh Aziz dalam persidangan, yang membantah telah menerima sejumlah uang terkait E-KTP.

Sebelumnya, Irvanto telah didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa 9 Jam di KPK, Petinggi Siloam Hospital Bungkam

Usai Diperiksa 9 Jam di KPK, Petinggi Siloam Hospital Bungkam

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:31 WIB

Pemilik BDNI dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Pemilik BDNI dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 19:36 WIB

Irvanto Akui Disuruh Andi Narogong Bagikan Uang ke Anggota DPR

Irvanto Akui Disuruh Andi Narogong Bagikan Uang ke Anggota DPR

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:05 WIB

Laporkan 8 Kasus ke KPK, Rizal Ramli: Pejabatnya Kecanduan Impor

Laporkan 8 Kasus ke KPK, Rizal Ramli: Pejabatnya Kecanduan Impor

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:53 WIB

Suap Meikarta, Polisi Periksa Petinggi Siloam Hospital

Suap Meikarta, Polisi Periksa Petinggi Siloam Hospital

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:25 WIB

Terkini

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

×