Array

Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:34 WIB
Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018). Dalam amar putusannya, Hakim Riyadi mengatakan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Irwandi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga mengatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum. Alhasil, Hakim Riyadi pun memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga suap Irwandi Yusuf.

"Hakim praperadilan) menyatakan tindak tangkap tangan yang dilakukan oleh termohon (KPK) sah dan berkekuatan hukum yang mengikat," sebut Riyadi saat membacakan amar putusan.

Dalam poin terakhir amar putusan, hakim PN Jakarta Selatan itu memerintahkan Irwandi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Irwandi melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu pada 3 Juli.

KPK menangkap Irwandi Yusuf sekitar pukul 20.00 WIB, 3 Juli atas dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Menurut pihak kuasa hukum, aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli.

Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan "Operasi Tangkap Tangan" (OTT) yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga: Markas Dibakar Massa, Kapolsek Bendahara Aceh Tamiang Dicopot

Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI