Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu di Tambora

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 06 November 2018 | 12:53 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu di Tambora
Ilustrasi penangkapan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan narkotik internasional di kawasan Tanah Abang dan Petamburan, Jakarta, Jumat (29/1).

Suara.com - Empat warga Tambora, yakni SA (30), KA (21), AI (36), dan AF (35) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat lantaran nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora, Kompol Ivser Son Manosoh mengatakan, penangkapan empat pengedar sabu tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyatakan di sebuah rumah milik tersangka SA di Jalan Kampung Janis, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka SA pada Selasa (30/10/2018).

"Kita tangkap dan kita geledah. Kemudian anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 16 paket sabu yang siap diedarkan," kata Iver Son, Selasa (6/11/2018).

Iver Son menjelaskan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota dari Subnit Narkoba Team II melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Berbekal pengakuan SA, polisi kemudian menangkap tersangka KA (21) di rumahnya di Kampung Janis, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Dari tersangka KA, kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu," ujar Iver.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap itu. Selanjutnya petugas kembali menangkap tersangka lain yakni AI (36) di rumahnya di Jalan Liberia Dalam, Pekojan Tambora, Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan terhadap AI, anggota mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku," ujar Supriyatin.

baca juga

Dari penelusuran lebih lanjut, polisi kembali meringkus tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora bersama barang bukti enam paket sabu siap edar.

"Dari pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan, mereka (pelaku) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beli Sabu di Kampung Boncos, Driver Ojol Dibekuk Polisi

Beli Sabu di Kampung Boncos, Driver Ojol Dibekuk Polisi

News | Kamis, 01 November 2018 | 13:32 WIB

Sindikat Ini Sewa Apartemen Mewah untuk Produksi Liquid Narkoba

Sindikat Ini Sewa Apartemen Mewah untuk Produksi Liquid Narkoba

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 15:55 WIB

Dapat Sabu dari Pacar, Perempuan Ini Jadi Bandar

Dapat Sabu dari Pacar, Perempuan Ini Jadi Bandar

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 10:41 WIB

Ahmad Albar Cerita Kondisi Terkini Ozzy Albar Pasca Kasus Narkoba

Ahmad Albar Cerita Kondisi Terkini Ozzy Albar Pasca Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 29 Oktober 2018 | 21:29 WIB

BI, Satpam Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

BI, Satpam Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

News | Senin, 29 Oktober 2018 | 15:57 WIB

Terkini

Usut Dalang Penyadapan Ilegal Presiden, Komisi III Panggil Kapolri Kamis Pekan Depan

Usut Dalang Penyadapan Ilegal Presiden, Komisi III Panggil Kapolri Kamis Pekan Depan

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB

Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu

Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu

Sumbar | Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB

9 Sunscreen SPF 50 untuk Wajah Usia 40 Tahun ke Atas agar Awet Muda

9 Sunscreen SPF 50 untuk Wajah Usia 40 Tahun ke Atas agar Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:55 WIB

Harga Sebuah Stempel

Harga Sebuah Stempel

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:54 WIB

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:40 WIB

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:35 WIB

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:31 WIB

Holding BUMN Perkebunan Pertimbangkan Pakai AI untuk Strategi Komunikasi

Holding BUMN Perkebunan Pertimbangkan Pakai AI untuk Strategi Komunikasi

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:29 WIB

×