Atas aksi begal tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
12 Kali Begal, Jombang Akhirnya Tumbang Kena Timah Panas Petugas
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 08 November 2018 | 17:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
3.237 Polisi Gabungan Jaga Konser Guns N Roses Malam Ini
08 November 2018 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI