Tiga Penari Erotis saat Isra Miraj Divonis 7 Bulan Penjara

Reza Gunadha

Senin, 12 November 2018 | 19:54 WIB
Tiga Penari Erotis saat Isra Miraj Divonis 7 Bulan Penjara
Tari erotis di Dtaran Engku Putri Batam Centre, yang menggegerkan warga maupun pejabat publik Kota Batam, Provinsi Kepulauan Batam, Sabtu (14/4/2018). [Batamnews]

Suara.com - Enam terdakwa tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, yang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj 2018, dinilai bersalah dan divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan tertutup yang digelar pada hari Kamis (8/11) pekan lalu, tiga terdakwa masing-masing Aksa Kirana, Haryono Mulyono alias Bang Mul dan Angga Syahbana Putra divonis penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Ketiga panitia acara 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) itu juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Chandra, Radite Ike Septina dan Jasael menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana orang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 35 dan 36 UU RI Nomor: 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian pendapat hakim PN Batam seperti dikutip Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (12/11/2018).

Sedangkan beberapa bukti di antaranya dokumen acara, satu unit ponsel, satu unit mobil pemadam kebakaran, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobi Mitsubishi dikembalikan kepada masing-masing pemilik.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Noppy Putri Lestary alias Ulan, Ratna Sari alias Nana dan Hesturina alias Rina sebagai penari divonis 7 bulan penjara potong tahanan. Mereka juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang diterima para penari ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan jaksa Rumondang Manurung yang menuntut mereka dengan hukuman 8 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan di halaman resmi SIPP PN Batam (https://sipp.pn-batam.go.id/). Dalam putusan tersebut terdakwa dalam kegiatannya mengambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi terdapat didakwaan tersebut.

baca juga

Sebelumnya, kasus ini berawal saat kegiatan 3rd Aniversary NVLF Batam dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR) pada Sabtu (14/4/2018).

Saat itu gelaran tarian erotis di Dataran Engku Putri, Batam menuai banyak kritik. Apalagi saat itu bertepatan dengan momen peringatan Isra Miraj.

Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”6 Terdakwa Kasus Tarian Erotis di Engku Putri Divonis Penjara”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami Jual Istri dan Adik Ipar Layani Nafsu Teman-temannya

Suami Jual Istri dan Adik Ipar Layani Nafsu Teman-temannya

News | Selasa, 06 November 2018 | 13:25 WIB

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

News | Senin, 05 November 2018 | 13:48 WIB

Miris, Nelayan di Batam Nekat Gantung Diri di Depan Anak Istri

Miris, Nelayan di Batam Nekat Gantung Diri di Depan Anak Istri

News | Senin, 05 November 2018 | 10:55 WIB

Ketahuan Jadi Caleg, Satu Perawat Puskesmas Dipecat

Ketahuan Jadi Caleg, Satu Perawat Puskesmas Dipecat

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 13:20 WIB

Terkini

Dukung Komjen Suyudi Jadi Kapolri, PKB Taruh Harapan Pada Visi Polri Bersama Rakyat

Dukung Komjen Suyudi Jadi Kapolri, PKB Taruh Harapan Pada Visi Polri Bersama Rakyat

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Timnas Indonesia Pernah Kalah, Begini Head to Head dengan Bangladesh

Timnas Indonesia Pernah Kalah, Begini Head to Head dengan Bangladesh

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

Terungkap di Sidang Korupsi Haji, Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Petugas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Multi Plot Twist Bikin Dugaan Penonton Meleset, Film Horor "Lobang Buaya" Tayang Hari Ini!

Multi Plot Twist Bikin Dugaan Penonton Meleset, Film Horor "Lobang Buaya" Tayang Hari Ini!

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Jari ke Janji, saat Pena Menjadi Pedang dan Kata Kehilangan Makna

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

Bahlil Ungkap Dapat Amanah Rangkap Jabatan, Jadi Menko dan Menteri ESDM

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

Modal Dasar Transjakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun, Bakal Garap Bisnis Transportasi Udara dan Laut!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

×