KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai

MN Yunita

Minggu, 25 November 2018 | 09:41 WIB
KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai
Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta (22/11/2018).(Dok: KLHK)

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait penanganan pencemaran sungai.

SK mengenai Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) untuk tujuh sungai, yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Citarum, Bengawan Solo, Brantas, Kapuas, dan Siak ini untuk menghitung tingkat beban pencemaran sungai yang terjadi sehingga dapat merancang proyeksi penurunan beban pencemaran kedepannya.

Hal ini diungkapkan Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta (22/11/2018).

Dalam Raker ini fokus masalah yang disorot adalah pencemaran sungai yang terjadi di Sungai Citarum, Cisadane dan Ciujung. Sungai Citarum yang membentang dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan perhatian internasional akibat kondisinya yang sangat tercemar.

Presiden Jokowi pun sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum untuk mempercepat pemulihan Sungai Citarum dari pencemaran yang terjadi.

"Data menunjukkan kondisi air 54 persen sungai Citarum tercemar berat, 23 persen tercemar sedang,  20 persen tercemar ringan dan hanya 3 persen yang memenuhi baku mutu," jelas Menteri Siti

Ia menambahkan bahwa pencemaran di Sungai Citarum berdasarkan beban pencemaran eksisting sudah melampaui DTBP. 

"Contoh beban pencemaran Citarum di Sub DAS Cikapundung sudah mencapai 77.341,19 kg/hari, sementara daya tampungnya hanya 19.335,30 kg/hari, ini berarti sudah empat kali lipatnya, ini harus segera diturunkan bebannya," sebut Menteri Siti.

Secara keseluruhan dari hulu ke hilir penurunan beban pencemaran Sungai Citarum harus mencapai 303.552,30 kg/hari.

baca juga

Sumber pencemaran terbesar Sungai Citarum berasal dari pencemaran domestik berupa air limbah rumah tangga dan sampah, kemudian dari peternakan, industri, non point source, serta perikanan.

KLHK telah memiliki program untuk mendorong percepatan pengendalian pencemaran Sungai Citarum, seperti program penurunan beban pencemar industri, stasiun pemantauan kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online, penanganan sampah terpadu, serta dukungan penegakan hukum.

Sementara untuk pencemaran di Sungai Cisadane yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga Kabupaten Tangerang, berdasarkan data awal diketahui bahwa kondisi kualitas air Sungai Cisadane aktual berada pada kelas IV yang merupakan kelas terendah kualitas air sungai. 

Untuk itu pada periode tahun 2015-2019 ditargetkan mutu air akan mencapai kelas III dan pada periode 2020-2024 akan mencapai kelas II sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengedalian Pencemaran Air.

Hampir sama dengan Sungai Citarum, pencemaran pada Sungai Cisadane juga didominasi oleh pencemar domestik yang angkanya mencapai 83,99 persen, disusul pencemar industri (8,39 persen), pencemar peternakan (3,94 persen), pencemar pertanian (2,46 persen), pencemar prasarana dan jasa (0,71 persen) dan pencemar perikanan (0,51 persen).

Rencana Aksi dari KLHK dalam mengatasi pencemaran di Sungai Cisadane adalah dengan tiga aksi, yaitu aksi pengendalian pencemaran, aksi pengelolaan sampah terpadu, dan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan.

Selanjutnya untuk pencemaran di Sungai Ciujung, yaitu sungai yang membentang sepanjang 142 km dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang hingga Kabupaten Serang, KLHK menemukan data awal tahun 2017 jika kondisi Sungai Cisadane masuk kategori tercemar berat.

Untuk itu KLHK bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus menerus melakukan pemantauan DTBP air di Sungai Ciujung, serta juga melakukan pembinaan industri di sepanjang aliran baik yang skala besar dengan pendekatan PROPER maupun industri skala kecil dengan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan limbah skala kecil.

Namun demikian upaya penanganan pencemaran sungai ini bukan semata menjadi tanggung jawab KLHK, melainkan juga melibatkan lintas sektor dan melibatkan kerjasama pusat dan daerah, seperti Pemda Jawa Barat, Kementerian PUPR, TNI, Polri dan Kejaksaan.

Raker Menteri LHK dengan Komisi VII DPR-RI kali ini selain membahas tentang pencemaran sungai juga membahas tentang penanganan emisi timbal di wilayah Jabodetabek, mekanisme dan kriteria penetapan hasil PROPER, serta evaluasi peraturan terkait sampah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB

Putra Hendropriyono dan Wamen Desa Ahmad Riza Patria Jadi Bos Telkomsel

Putra Hendropriyono dan Wamen Desa Ahmad Riza Patria Jadi Bos Telkomsel

Tekno | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:24 WIB

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Ini Kata Menteri LHK

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Ini Kata Menteri LHK

Video | Selasa, 04 Juni 2024 | 06:00 WIB

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHk Bilang Begini

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHk Bilang Begini

Video | Senin, 03 Juni 2024 | 12:05 WIB

Momen Menteri Keuangan-Menteri LHK Lihat Orang Utan di Bukit Lawang

Momen Menteri Keuangan-Menteri LHK Lihat Orang Utan di Bukit Lawang

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:53 WIB

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:39 WIB

Bantah Terima Fee, Bahlil Sebut Dua Menteri Lain Soal Pemulihan IUP

Bantah Terima Fee, Bahlil Sebut Dua Menteri Lain Soal Pemulihan IUP

Bisnis | Selasa, 02 April 2024 | 12:40 WIB

Diminta Kasih Skor Kinerja Kementerian LHK, Anies: Sensitif, Ada yang Habis Itu Ceramah

Diminta Kasih Skor Kinerja Kementerian LHK, Anies: Sensitif, Ada yang Habis Itu Ceramah

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 20:58 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Malaysia Tawarkan Bantuan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Your Say | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 20:58 WIB

Syahrul Yasin Limpo Resign, Siapa Menteri NasDem yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

Syahrul Yasin Limpo Resign, Siapa Menteri NasDem yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

Lifestyle | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 12:59 WIB

Terkini

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:30 WIB

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:09 WIB

×