Puji dapat membujuk Yaya mengirimkan uang dengan mengatakan Irgan dapat membantu Yaya mengurus DAK.
"Waktu itu saya agak goreng-goreng sedikit ke Pak Yaya. Saya bilang sama dia, 'Kita bisa minta tolong ke Pak Irgen untuk DAK itu. Pak Yaya minta tolong ke saya, saya bilang ke Pak Irgan tapi tidak spesifik lalu tiba-tiba ada 'whatsapp' beliau ini, saya langsung WA ke Pak Yaya untuk mengirim," ungkap Puji.
Dalam dakwaan Yaya disebutkan terkait Pengusahaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan bidang Kesehatan untuk Labuhanbatu Utara. Puji Suhartono disebut juga meminta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz anggota DPR RI Komisi IX sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.
Atas upaya dari Irgan, auditor BPK Arif Fadilah dan Puji Suhartono Kementerian Kesehatan menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.
Pada 4 Maret 2018, Yaya d hubungi oleh Puji yang memberitahukan adanya permintaan uang oleh Irghan yang akan melakukan ibadah umrah, atas permintaan tersebut Yaya menghubungi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab. Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga agar mengirim uang ke rekening milik Irghan di Bank BNI sebesar Rp20 juta kemudian Agusman Sinaga meminta agar Aan Sarya Panjaitan mengirim ke rekening milik Irghan tersebut.
Selanjutnya pada 27 Maret 2018, Pui Suhartono atas permintaan Irghan menanyakan "fee" terkait dengan RSUD Aek Kanopan dan meminta agar Yaya menghubungi Agusman untuk menyelesaikan sisa "fee" yang belum dibayarkan, atas permintaan tersebut kemudian Agusman meminta Suryadi mengirim uang ke rekening Irgan di Bank BNI sebesar Rp 80 juta.