Array

Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman

Kamis, 06 Desember 2018 | 10:54 WIB
Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Beritajatim.com)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan uang Rp 10 miliar.

Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman nihil kepada Dimas Kanjeng. Vonis nihil hukuman itu diberikan lantaran hakim mempertimbangkan hukumam penjara 21 tahun yang sudah dijatuhkan Dimas Kanjeng dari sejumlah kasus termasuk pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi bagi terpidana di Indonesia yakni 20 tahun penjara. Dengan demikian, pengadilan tak lagi bisa memberikan tambahan hukuman kepada Dimas Kanjeng lantaran telah diberikan vonis maksimal.

Terkait vonis nihil hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki berencana mengajukan perlawanan ditingkat banding. Sebab, kata dia, dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Kanjeng Dimas penjara 4 tahun.

"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Hari.

Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa, Dumas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar kepada terdakawa senilai Rp 10 miliar.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata jaksa Hari.

Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Baca Juga: Ini Cara Twitter Berantas Konten Pornografi di Indonesia

“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.

Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.

“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar,” tambahnya.

Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI