Ahok Bakal Bebas 24 Januari 2019, Ini Penjelasan Kemenkumham

Senin, 10 Desember 2018 | 18:59 WIB
Ahok Bakal Bebas 24 Januari 2019, Ini Penjelasan Kemenkumham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Pegawai rutan asyik meminta Ahok berfoto bersama. [Ditjen PAS]

Suara.com - 24 Januari 2018, Ahok Bakal Hirup Udara Bebas

Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama, diperkirakan menghirup udara bebas pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019.

Ia sebelumnya divonis dua tahun pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tuduhan penodaan agama dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei 2017.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2018 dan dapat bebas pada 24 Januari 2019.

Selain itu, tambah Ade, pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018.

"Jadi total remisi yang didapat Ahok, 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucap Ade saat dihubungi, Senin (10/12/2018).

Ade menjelaskan, tanggal Ahok menghirup udara bebas diperkirakan merujuk pada surat keputusan (SK) Kemenkumham mengenai usulan remisi natal 2018, yang baru terbit pada 25 Desember 2018. Selain itu, remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 juga telah diperhitungkan.

"Belum ada SK Kemenkumham, SK akan keluar pada 25 Desember 2018. Menurut perhitungan dapat remisi 1 bulan," tambahnya.

Ade menjelaskan, Ahok mendapat pertimbangan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga: Tewas Dihantam Conblock, Anak Punk Surabaya Ternyata Dibunuh Komunitas

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok, bisa diberikan kalau Ahok sampai masa yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," pungkas Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI