Ahok Bakal Bebas Hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019

Reza Gunadha

Senin, 10 Desember 2018 | 18:26 WIB
Ahok Bakal Bebas Hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Suara.com - Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, mantan Gubernur DKI Jakarta, diperkirakan bakal menghirup udara bebas pada tanggal 24 Januari 2019.

Pasalnya, pada Hari Raya Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan dari masa 2 tahun pemenjaraannya akibat kasus penodaan agama.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, perkiraan tanggal itu bisa tepat kalau nantinya jadi mendapat remisi Natal 2018 selama 1 bulan.

”Ahok total akan mendapat remisi 3 bulan 15 hari. Kalau diperhitungkan sejak tanggal penahanannya, yakni 9 Mei 2017, maka diperkirakan bebas pada tanggal itu, Januari 2019,” kata Ade Kusmanto kepada Suara.com, Senin (10/12/2018).

Kisah Ahok yang terseret kasus penodaan agama terbilang berliku-liku. Semua cerita itu bermula saat Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada hari Selasa 27 September 2016.

Dalam kunjungan kerja itu, Ahok sempat berpidato dan mengutip surah Al Maidah ayat 51 dari Alquran sembari menyatakan warga tak perlu memilih dirinya pada Pilkada 2017.

Sementara pada tanggal 6 Oktober 2016, akun Facebook milik Buni Yani mengunggah cuplikan video tersebut dan viral karena sebagian orang menilai Ahok melecehkan ayat Alquran.

Selang sehari, 7 Oktober 2016, Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok lantas meminta maaf kepada publik pada hari Senin 10 Oktober 2016.

Namun, sejumlah kalangan menggelar demonstrasi pada tanggal 14 Oktober 2016 mendesak polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

baca juga

Sebagai respons, Ahok menyambangi Bareskrim Polri pada Senin 24 Oktober 2016 untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya di Kepulauan Seribu.

Pada hari Selasa 15 Oktober 2016, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara secara terbuka. Selang sehari, Rabu 16 Oktober 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Setelah melewati proses persidangan yang juga diwarnai demonstrasi berjilid-jilid kelompok anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok divonis bersalah dan harus menjalani masa 2 tahun pemenjaraan pada tanggal 9 Mei 2017.

Atas pertimbangan keselamatannya, Ahok menjalani masa pemenjaraan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda

Jika Tidak Terpilih, Prabowo Akan Habiskan Waktu dengan Berkuda

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 10:16 WIB

Dukung Prabowo, Ahok Sumbang Rp 250 Juta

Dukung Prabowo, Ahok Sumbang Rp 250 Juta

News | Sabtu, 08 Desember 2018 | 00:14 WIB

Mau Beli Kue Mama Ahok? Intip Harganya

Mau Beli Kue Mama Ahok? Intip Harganya

Bisnis | Kamis, 06 Desember 2018 | 12:31 WIB

Perawatan Monas Era Ahok Gratis Kini Anies Minta Rp 150 M, Ini Kata DPRD

Perawatan Monas Era Ahok Gratis Kini Anies Minta Rp 150 M, Ini Kata DPRD

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 19:39 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×