Array

MUI: Poligami Bisa Menjadi Sunah

Senin, 17 Desember 2018 | 13:40 WIB
MUI: Poligami Bisa Menjadi Sunah
Wakil Ketua MUI Umum MUI Zainut Tauhid. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak benar disebut jika praktik poligami menodai Islam. Menurut dia, Poligami bisa menjadi sunah.

Hanya saja poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga. Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.

"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut dalam pernyataan persnya, Senin (17/12/2018).

"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata dia.

Zainut Tauhid Saadi mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat. Persyaratan tersebut, kata Zainut Tauhid Saadi, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.

Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.

"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya. Dia mengatakan para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.

Pertama, kata Zainut Tauhid Saadi, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.

Sementara kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Baca Juga: Titi Rajo Bintang Tiba-tiba Curhat soal Poligami, Ada Apa?

"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberaa allasan seperti di Maroko," kata dia.

Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.

Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI