Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group

Kamis, 20 Desember 2018 | 23:12 WIB
Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam sidang terdakwa Advokat Lucas dalam perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro, Kamis (13/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Advokat Lucas makin yakin dirinya tak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Keyakinan itu setelah melihat kesaksian Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati yang membantu pelarian Eddy bukan dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

"Ini sudah semakin jelas yang berperan besar ini adalah Dina dan Jimmy," kata Kuasa Hukum Lucas, Aldres Napitupulu, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Aldres menyampaikan sebelumnya terdakwa Lucas sempat menanyakan sosok Jimmy kepada KPK yang mendampingi Eddy dalam pelarian awal ke Malaysia, belum sama sekali diperiksa penyidik KPK.

“Ada yang mau geser ke terdakwa (Lucas). Padahal Dina sendiri mengatakan kalau tidak ada terdakwa, akan tetap dilakukan ini atas permintaan Jimmy,” ujar Aldres

Menurut Yulia, dalam pertemuan tersebut Dina mengintruksikan untuk mengurus kedatangan tamu yang akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Adapun tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro yang sudah menjadi tersangka di KPK.

"Saya diminta tolong, Agustus 2018 untuk handle tamunya. Shin, nanti bantuin bowo untuk assist orang ini ya (mengulang ucapan Dina)," kata Yulia.

Lebih lanjut, Yulia menegaskan perintah yang diberikan oleh Dina untuk menjemput Eddy, kembali disampaikan oleh Bowo dalam pertemuan tersebut.

"Bowo bilang ini mbak Dina minta tolong untuk menghandle tamunya ya,” ucap Yulia

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yulia berperan sebagai penjemput Eddy ketika turun di Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia, pada Agustus 2018. Yulia menjemput memakai mobil Air Asia dengan langsung menghampiri pesawat yang ditumpangi Eddy, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro

Mobil lalu dipacu ke Gate U8 terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantarkan Eddy naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok, Thailand tanpa melalui proses imigrasi.

Jaksa KPK, pun menyebut Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.

Lucas telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI