Aniaya Balita Hingga Tewas, Wisnu Diganjar 10 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 21 Desember 2018 | 09:26 WIB
Aniaya Balita Hingga Tewas, Wisnu Diganjar 10 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan balita 2,5 tahun di Surabaya. (Beritajatim.com)

Suara.com - Wisnu Cokro Buono tampak pasrah pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dewi Iswani menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Pria 35 tahun itu divonis terbukti menganiaya anak tirinya hingga tewas. Dalam vonis itu, majelis hakim berpendapat, berdasarkan saksi Muriadi yang menyebut bahwa di badan korban terdapat bekas luka aniaya.

Selain itu, dari hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim membacakan putusannya, seperti dinukil dari laman Beritajatim.com, Kamis (20/12/2018).

Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu terdakwa tidur pulas, dan tidak lama tidur terdakwa terbangun, karena anak tirinya yakni MR itu menangis keras.

Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik.

Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.

Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

baca juga

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD RS Soewandhi Surabaya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya

Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 12:43 WIB

Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng

Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 12:41 WIB

Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus

Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 12:27 WIB

Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Telisik Izin Proyek RS Siloam Surabaya

Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Telisik Izin Proyek RS Siloam Surabaya

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:23 WIB

Polisi: Jalan Raya Gubeng Ambles karena Kesalahan Teknis Proyek RS Siloam

Polisi: Jalan Raya Gubeng Ambles karena Kesalahan Teknis Proyek RS Siloam

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:17 WIB

Terkini

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

×