Aniaya Balita Hingga Tewas, Wisnu Diganjar 10 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 21 Desember 2018 | 09:26 WIB
Aniaya Balita Hingga Tewas, Wisnu Diganjar 10 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan balita 2,5 tahun di Surabaya. (Beritajatim.com)

Suara.com - Wisnu Cokro Buono tampak pasrah pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dewi Iswani menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Pria 35 tahun itu divonis terbukti menganiaya anak tirinya hingga tewas. Dalam vonis itu, majelis hakim berpendapat, berdasarkan saksi Muriadi yang menyebut bahwa di badan korban terdapat bekas luka aniaya.

Selain itu, dari hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim membacakan putusannya, seperti dinukil dari laman Beritajatim.com, Kamis (20/12/2018).

Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu terdakwa tidur pulas, dan tidak lama tidur terdakwa terbangun, karena anak tirinya yakni MR itu menangis keras.

Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik.

Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.

Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

baca juga

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD RS Soewandhi Surabaya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya

Model-model Cantik Jakarta Dijadikan PSK oleh Fotografer, Ini Tarifnya

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 12:43 WIB

Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng

Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 12:41 WIB

Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus

Kapolda Jabar: Bahar bin Smith Kriminal Biasa, Tak Ada Perlakuan Khusus

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 12:27 WIB

Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Telisik Izin Proyek RS Siloam Surabaya

Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Telisik Izin Proyek RS Siloam Surabaya

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:23 WIB

Polisi: Jalan Raya Gubeng Ambles karena Kesalahan Teknis Proyek RS Siloam

Polisi: Jalan Raya Gubeng Ambles karena Kesalahan Teknis Proyek RS Siloam

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:17 WIB

Terkini

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Malang | Selasa, 29 September 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:31 WIB

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 07:27 WIB

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

News | Selasa, 29 September 2026 | 07:17 WIB

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

7 Penyebab Parfum Terasa Menyengat Bikin Pusing di Awal Semprotan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:14 WIB

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Terbukti Sekarang di Timnas Indonesia, Ini Kelemahan Taktik John Herdman Saat Melatih Kanada

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Jawa Timur Jadi Raja Tembakau, Produksi Tembus 148,77 Ribu Ton

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 07:00 WIB

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak

News | Selasa, 29 September 2026 | 06:51 WIB

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

4 Zodiak Beruntung 29 September 2026: Hoki dan Kelimpahan di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:46 WIB

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 06:41 WIB

×