Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempat Kabur ke Majalengka

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 11 Januari 2019 | 16:15 WIB
Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempat Kabur ke Majalengka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangaka penyebaran berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (38), sempat kabur ke Majalengka. MIK kabur usai dirinya menyebarkan berita bohong dalam akun Twitternya.

"Kami mengejar target yang menulis ini. Awalnya ada di Majalengka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Argo menerangkan, saat polisi bergerak ke Majalengka, ternyata MIK sudah tak berada di sana. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP tersebut ternyata telah kembali ke rumahnya di daerah Cilegon.

"Setelah tim bergerak ke sana, ternyata target sudah pindah ke Cilegon di rumahnya," tambahnya.

Untuk diketahui, pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi pada Minggu (6/1/2019) lalu. Argo menyebut pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dari penangkapan tersebut, identitas tersangka inisial MIK, umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo.

Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sebelum meringkus MIK, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku masing-masing berinisial J, HY, LS, serta seorang lagi bernama Bagus Bawana Putra. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Berinisial B

Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Berinisial B

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 18:53 WIB

Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Pekan Ini

Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Pekan Ini

News | Senin, 07 Januari 2019 | 13:05 WIB

Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

News | Sabtu, 05 Januari 2019 | 16:53 WIB

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:45 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×