Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 05 Januari 2019 | 16:53 WIB
Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dua orang tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, yakni LS dan HY telah menjalani pemeriksaan. Keduanya kini sudah dipulangkan kembali ke daerah asalnya di Bogor dan Balikpapan.

Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, keduanya telah dikembalikan usai ditangkap Tim Siber Mabes Polri pada Jumat (4/1/2019).

"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Syahar menerangkan, alasan tidak menahan dua tersangka itu karena pada salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Menurut dia, tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak ditahan. Oleh karena itu keduanya dikembalikan atas dasar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"UU nomor 1 tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar dia.

Pada UU Nomor 1 tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong atau hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan: barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kemudian pada Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan: barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

baca juga

Selanjutnya tertulis pada Pasal 15: barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi masih belum menemukan pembuat konten soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu.

"Kan itu masih proses, kita cari," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Komisioner Dukung Langkah KPU Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

Mantan Komisioner Dukung Langkah KPU Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

News | Sabtu, 05 Januari 2019 | 16:26 WIB

Soal Laporan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Demokrat Hormati KPU

Soal Laporan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Demokrat Hormati KPU

News | Sabtu, 05 Januari 2019 | 14:22 WIB

Dua Putra Andi Arief Bikin Puisi Mau Demo seperti 212 ke Istana Presiden

Dua Putra Andi Arief Bikin Puisi Mau Demo seperti 212 ke Istana Presiden

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:43 WIB

Demokrat: Polisi Datang Dua Mobil, Artiya Mau Jemput Paksa Andi Arief

Demokrat: Polisi Datang Dua Mobil, Artiya Mau Jemput Paksa Andi Arief

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 19:35 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×