Komisioner ORI Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Novel

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 16 Januari 2019 | 14:24 WIB
Komisioner ORI Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Novel
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap Komisioner Ombudsma RI Adrianus Meliala telagh melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pernyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Terkait hal itu, YLBHI bersama Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Adrianus ke Ombusdman RI.

"Aduan kami berangkat dari sikap dan pernyataan Adrianus Meliala atas penyelidikan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik khususnya Pasal 6 jo. 5 dan 8 d Peraturan ORI Nomor 7 Tahun 2011," kata Ketua YLBHI, Asfinawati melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Asfinawati menambahkan memiliki sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Adrianus Meliala.

Menurutnya, Adrianus Meliala pernah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis guna membicarakan kasus yang menimpa Novel. Padahal, kata dia, Novel dan pengacara tak pernah membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait penyelidikan kasus teror air keras di kepolisian.

"Tindakan ini patut dipertanyakan karena Novel maupun kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke ORI pada saat tindakan tersebut dilakukan. Belakangan, kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan," ujar Asfinawati.

Selain adanya pertemuan dengan Irjen Idham, kata Asfinawati, Adrianus juga menyebutkan alasan kasus ini mandek di kepolisian lantaran Novel tidak kooperatif selama penyelidikan kasus tersebut.

"Yang dijadikan alasan Novel irit bicara. Kalau ditanya berbagai hal selalu bilangnya nanti diserahkan ke Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilihat Ombudsman RI dari penyidik hanya beberapa lembar saja," ujar Asfinawati

"Jadi, menurut Adrianus tanpa keterangan dan informasi penting dari Novel dan KPK, kinerja penyidik dalam menuntaskan kasus pasti terhambat yaitu dalam pengungkapan pelakunya," imbuhnya.

Asfinawati menduga Adrianus tidak netral lantaran lebih mendukung aparat kepolisian dalam menangani kasus Novel. Bahkan, lanjutnya, Andrianus secara sepihak membuat kesimpulan tanpa melalui proses pelibatan dan mendengarkan korban serta kuasa hukum. Hal ini, kata Asfinawati tidak sesuai dengan mandat kerja Ombudsman RI.

"Adrianus terindikasi memiliki beberapa kaitan dengan Polri sehingga patut diduga tidak dapat bersikap independen," tutup Asfinawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Moeldoko: Teror Air Keras Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM

Moeldoko: Teror Air Keras Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 19:34 WIB

Disebut Tak Koperatif, Novel Baswedan Balas Ombudsman RI

Disebut Tak Koperatif, Novel Baswedan Balas Ombudsman RI

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 19:12 WIB

Polisi Kaji Temuan Maladministasi di Kasus Novel Baswedan

Polisi Kaji Temuan Maladministasi di Kasus Novel Baswedan

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:49 WIB

Coreng Nama Baik, Polisi Bertugas di Papua Dipecat

Coreng Nama Baik, Polisi Bertugas di Papua Dipecat

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 10:14 WIB

Kembali Ngantor, Ini Jabatan Terkini Novel Baswedan di KPK

Kembali Ngantor, Ini Jabatan Terkini Novel Baswedan di KPK

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 09:59 WIB

Terkini

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB