Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

Bangun Santoso, Walda Marison

Rabu, 16 Januari 2019 | 16:04 WIB
Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan perdana di PN Jakbar. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengungkap aksi terdakwa Hercules Rosario Marshal dan puluhan anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). Menurut Jaksa, karyawan PT. Nila Alam sempat melakukan perlawanan saat Hercules, Boby serta 60 anak buahnya melakukan aksi penyerobotan.

Namun saat mau menghalangi pemasangan plang, Hercules langsung mengancam karyawan PT. Nila Alam. Hal itu dikatakan salah satu JPU saat membaca dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

"Saksi Suwito dan saksi Ipe Sukarmin selaku keamanan PT. Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang namun saksi Fransiso Soares Rekardo alias Boby mengancam saksi Suwito dengan mengatakan 'kalian tidak mengikuti apa kemauan dari Boby, kalian semua akan kena imbasnya', ancaman dipertegas saat terdakwa yang mengtakan 'jangan macam macam, ini tanah milik kami dan ada putusan PK. Kalau mau jelas, bos kalian suruh kemari," ujar jaksa.

Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS)".

Papan plang itu ditancap di dalam lahan PT. Nila Alam. Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Boby dan Hercules juga melakukan pengrusakan.

"Bobi masuk beramai-ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tidak bisa digunakan," papar jaksa.

Bahkan selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melakukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak.

"Saksi-saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," ungkap jaksa.

Atas tuduhan tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan tiga pasal yakni pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berisi Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

baca juga

Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kemudian Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berbunyi barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:55 WIB

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:53 WIB

Tiba di Pengadilan, Anak Buah Hercules Dikawal Ketat Polisi

Tiba di Pengadilan, Anak Buah Hercules Dikawal Ketat Polisi

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:29 WIB

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 08:56 WIB

Jadi Tahanan Jaksa, Hercules Kini Mendekam di Rutan Salemba

Jadi Tahanan Jaksa, Hercules Kini Mendekam di Rutan Salemba

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 05:32 WIB

Terkini

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

×