Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.
"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," katanya.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikan Baasyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.