Kamis Besok, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 30 Januari 2019 | 14:21 WIB
Kamis Besok, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019) besok. Kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera disidangkan.

Berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan segera melimpahkan tersangka dalam hal ini Ratna ke Kejati DKI Jakarta berikut dengan barang bukti atau melakukan pelimpahan tahap dua.

"Kasus Ratna resmi P21," ucap Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Saat ini polisi masih menunggu berkas tersebut lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, nantinya tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan pada pihak Kejaksaan.

"Di mana berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).

"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.

Sementara, Kepala Unit Jatanras, AKP Nico Purba mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ini telah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan mengenai sayat formil dan materil. Sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan untuk kembali disampaikan ke Kejaksaan. Nico mengatakan, poin materi yang dilengkapi oleh tim penyidik itu tidak bisa disampaikan. Mengingat sebagai kerahasiaan penyidik.

"Berkas perkara P19 (kasus Ratna) yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja," pungkas Niko.

Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menuju Meja Sidang, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dinyatakan Lengkap

Menuju Meja Sidang, Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dinyatakan Lengkap

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 12:56 WIB

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Ipang Wahid Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet

Soal Tabloid Indonesia Barokah, Ipang Wahid Ungkit Kasus Ratna Sarumpaet

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 03:15 WIB

Atiqah Hasiholan Kunjungi Ibu, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Atiqah Hasiholan Kunjungi Ibu, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 14:35 WIB

Baasyir Urung Bebas, Eggi Sudjana Samakan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet

Baasyir Urung Bebas, Eggi Sudjana Samakan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 17:33 WIB

Hoaks Demo Buruh di Morowali, Menaker: TKA China Cuma 10,7 Persen

Hoaks Demo Buruh di Morowali, Menaker: TKA China Cuma 10,7 Persen

Bisnis | Jum'at, 25 Januari 2019 | 23:52 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB