- KPK menahan empat tersangka kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
- Para tersangka memecah paket pengadaan iklan untuk menghindari lelang dan menciptakan dana non-budgeter.
- Tindakan pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Taufik menyebut pemeriksaan terhadap Yuddy akan dijadwalkan ulang.
Dalam konstruksi perkaranya, Taufik menjelaskan bahwa pada periode 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2023, Bank BJB telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corsec (Corporate Secretary) untuk keperluan belanja promosi dan iklan.
“Senilai Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media (media placement) di media televisi, cetak, dan online, melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, pada 2020, Widi selaku Corporate Secretary disebut memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan Sonny Permana (SON) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.
Mereka diminta mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
“Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” ujar Taufik.
Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL).
“Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada Saudara YR,” lanjut Taufik.
![Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/10/67575-pelaksana-tugas-plt-direktur-penyidikan-kpk-ahmad-taufik-husein.jpg)
Untuk itu, Indra dan Sonny diduga menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin, Suhendrik, dan Elang, untuk menyampaikan soal adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodasi permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
Kemudian, lanjut Taufik, pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkannya apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu.
“Adapun, IM, SON, SJK, selanjutnya masing-masing diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak,” ungkap Taufik.
“Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut,” sambung dia.