Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 31 Januari 2019 | 13:21 WIB
Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Setelah penahanan Ratna Sarumpaet dan barang bukti kasus berita bohong alias hoaks telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Polisi masih berpeluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemungkinan adanya tersangka baru itu lantaran polisi masih mengembangkan kasus hoaks Ratna.

"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Semua bisa terjadi tapi tergantung pengembangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Namun, Argo tak menjelaskan lebih jauh terkait adanya potensi tersangka baru dalam peristiwa penganiayaan yang direkayasa Ratna. Alasannya, hal itu tergantung dari temuan baru tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Tentu saja penyidiklah yang akan melakukannya," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnnya telah memeriksa saksi-saksi termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Selain itu, pengamat politik Rocky Gerung juga diperiksa polisi lantaran dianggap menjadi salah satu orang yang ikut menyebarkan hoaks yang dirangkai Ratna. Dalam pemeriksaan, Rocky banyak dicecar polisi mengenai bagaimana dirinya mendapatkan informasi wajah lebam Ratna.

Diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pada 4 Oktober 2018. Penangkapan itu dilakukan saat Ratna hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam hukumam pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda

Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 12:29 WIB

Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet saat Diserahkan ke Kejari

Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet saat Diserahkan ke Kejari

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:57 WIB

Pakai Baju Tahanan, Polisi Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejari Jaksel

Pakai Baju Tahanan, Polisi Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejari Jaksel

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:50 WIB

Berkas P21, Ratna Sarumpaet Tiba di Kejari Jakarta Selatan

Berkas P21, Ratna Sarumpaet Tiba di Kejari Jakarta Selatan

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:50 WIB

Diperiksa Soal Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi', Rocky Gerung Tak Datang

Diperiksa Soal Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi', Rocky Gerung Tak Datang

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 10:38 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB