Array

Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru

Kamis, 31 Januari 2019 | 13:21 WIB
Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Setelah penahanan Ratna Sarumpaet dan barang bukti kasus berita bohong alias hoaks telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Polisi masih berpeluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemungkinan adanya tersangka baru itu lantaran polisi masih mengembangkan kasus hoaks Ratna.

"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Semua bisa terjadi tapi tergantung pengembangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Namun, Argo tak menjelaskan lebih jauh terkait adanya potensi tersangka baru dalam peristiwa penganiayaan yang direkayasa Ratna. Alasannya, hal itu tergantung dari temuan baru tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Tentu saja penyidiklah yang akan melakukannya," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnnya telah memeriksa saksi-saksi termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Selain itu, pengamat politik Rocky Gerung juga diperiksa polisi lantaran dianggap menjadi salah satu orang yang ikut menyebarkan hoaks yang dirangkai Ratna. Dalam pemeriksaan, Rocky banyak dicecar polisi mengenai bagaimana dirinya mendapatkan informasi wajah lebam Ratna.

Diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pada 4 Oktober 2018. Penangkapan itu dilakukan saat Ratna hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Baca Juga: Amien Rais Ancam Menkumham karena Ahmad Dhani Dipenjara: Hati-hati Anda!

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam hukumam pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI