Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 07 Februari 2019 | 22:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
09 April 2025 | 08:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI