Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

Reza Gunadha | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 08 Februari 2019 | 14:05 WIB
Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta turut menentang kebijakan Presiden Jokowi, yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.

Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait tiga berita yang ditulis Prabangsa soal dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemerintah.

Semua dugaan korupsi itu melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa untuk surat kabar harian Radar Bali, dua bulan sebelum kematiannya.

Komunitas jurnalis, aktivis hukum maupun pegiat HAM memprotes remisi tersebut. Menurut mereka, pemberian remisi dari Jokowi kepada Susrama justru tidak memenuhi prinsip rasa keadilan bagi keluarga korban serta insan pers di Indonesia.

Hal tersebut menjadi fokus dalam diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Dalam diskusi tersebut, hadir anggota Komnas HAM Amiruddin al Rahab, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, dan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.

Jurnalis memegang foto jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2009. [Antara Foto]
Jurnalis memegang foto jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2009. [Antara Foto]

Pertimbangan Remisi Tak Jelas

“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas, yang disebut berkelakuan baik dalam lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasan kepada publik,” kata Amiruddin al Rahab dalam diskusi.

Ia menjelaskan, prosedur pemberian remisi yang bertingkat-tingkat seharusnya membuat pemerintah bisa menimbang secara komprehensif serta ketat siapa napi penerima resmisi.

Kalau pembunuh jurnalis seperti Susrama diberi remisi, kata Amiruddin, mengartikulasikan pemerintah tidak betul-betul menimbang aspek kekebasan pers serta hak publik dalam mengakses informasi.

“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas demokrasi menjadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” terangnya.

Komnas HAM, kata Amiruddin, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan detail pertimbangan pemberian remisi terhadap Susrama.

Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh  Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [dok.AJI Jakarta]
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [dok.AJI Jakarta]

Keganjilan Remisi Susrama

Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai, pemberian remisi terhadap Susrama terkesan ganjil. Apalagi, Susrama selama proses persidangan kasusnya, tak pernah mengakui perbuatannya membunuh Prabangsa.

“Karena tak pernah mau mengakui perbuatannya, yang berbanding terbaik dengan bukti-bukti persidangan, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama,” tegas Asfinawati.

Asfinawati merasa heran bagaimana Kemenkum HAM memilih napi-napi yang bakal diberikan resmisi. Sebab dalam kasus Susrama, pembunuh jurnalis itu bisa dipastikan tak lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas karena tak mau mengakui perbuatannya.

Remisi, kata dia, masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Dengan demikian, remisi diberikan melalui penilaian kekhususan karakter pidana yang otomatis berbeda antara satu napi dan lainnya.

”Tindak pidana yang dilakukan Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.”

Sementara logika yang dibangun Kemenkumham justru terbalik. Mereka menilai kejahatan Susrama sama seperti kasus pembunuhan lainnya seperti yang diterangkan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.

“Pertanyaannya, politik penegakan hukum seperti apa yang mau dilakukan pemerintah? Apakah untuk orang seperti Susrama atau untuk orang-orang kecil, yang sesungguhnya dia melakukan kejahatan karena terpaksa?”

I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009. [Antara Foto]
I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009. [Antara Foto]

Bukan Pembunuhan Biasa

Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan,  remisi untuk Susrama jelas mengenyampingkan rasa keadilan.

“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut dan dituntaskan.

Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya (1996); dan, pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).

Selanjutnya kasus kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup.

Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh  Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]

Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010. 

Untuk diketahui, Susrama membunuh Prabangsa secara terencana. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Kemudian, Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Alasan Hukum yang Bisa Dipakai Jokowi Cabut Remisi Susrama

Tiga Alasan Hukum yang Bisa Dipakai Jokowi Cabut Remisi Susrama

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 07:34 WIB

AJI: Petisi Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Tembus 44.000 Tandatangan

AJI: Petisi Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Tembus 44.000 Tandatangan

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 20:11 WIB

Jurnalis dan Mahasiswa di Bali Aksi Desak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Jurnalis dan Mahasiswa di Bali Aksi Desak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 17:00 WIB

Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas

Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas

News | Senin, 28 Januari 2019 | 13:11 WIB

Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai

Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai

Liks | Senin, 28 Januari 2019 | 08:05 WIB

Terkini

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB