Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas

Pebriansyah Ariefana, Walda Marison

Senin, 28 Januari 2019 | 13:11 WIB
Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Suara,com/Arga)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi kepada seorang terpidana merupakan hal lumrah. Termasuk dalam hal ini pemberian remisi kepada kepada terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Bahkan menurut Yassona, I Nyoman Susrama merupakan satu dari ratusan narapidana yang mendapatkan kesempatan remisi. Hal itu dikatakan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Remisi pemberian itu adalah hal umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan, bukan hanya dia," ujarnya, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut, pengajuan remisi tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan presiden. Pemberian remisi murni dari penilaian pihak lapas kepada narapidana.

Dalam hal ini, I Nyoman Susrama telah melewati beberapa tahap penilaian dari pihak lapas sampai akhirnya mendapatkan remisi. Salahsatu penilaianya dengan berkelakuan baik selama berada di lapas.

"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang, dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubau, berbuat baik, kemudian dibahas," bebernya.

Hasil dari tim pengamat tersebut nantinya akan dibahas di tingkat Kanwil. Nantinya hasil akhir pembahasan akan berada berada di dibawa ke Ditjen Pas untuk penyetujuan pemberian remisi.

"Diajukan ke atas ke Kanwil dan dibahas lagi oleh tim pengamat pemasyarakatan di tingkat kanwil, bahas lagi, setuju, dikirim ke Ditjen Pas," terangnya.

Maka dari itu, Yasonna mengingatkan jika tidak menjadikan pemberian remisi ini sebagai ancaman kebebasan pers. Ia menjamin kebebasan pers tidak akan terganggu akibat pemberian remisi ini.

baca juga

"Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebesan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Jangan lah dijadikan hal yang menjadi isu politik," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai

Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai

Liks | Senin, 28 Januari 2019 | 08:05 WIB

Jurnalis Dibunuh, Prabangsa Dilarung ke Laut karena Tiga Berita

Jurnalis Dibunuh, Prabangsa Dilarung ke Laut karena Tiga Berita

Liks | Senin, 28 Januari 2019 | 07:05 WIB

Jokowi Beri Remisi ke Pembunuh Jurnalis, Luka Lama Prihatini Kembali Koyak

Jokowi Beri Remisi ke Pembunuh Jurnalis, Luka Lama Prihatini Kembali Koyak

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 17:32 WIB

Aksi depan Istana, AJI Jakarta Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Aksi depan Istana, AJI Jakarta Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 16:47 WIB

Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 16:33 WIB

Terkini

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Jadi Bos Dony Oskaria

Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Jadi Bos Dony Oskaria

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Street Food Tetap Menjadi Salah Satu Segmen Kuliner yang Menjanjikan?

Mengapa Street Food Tetap Menjadi Salah Satu Segmen Kuliner yang Menjanjikan?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!

Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Udara Jakarta Memburuk, Kasus ISPA Berpotensi Menanjak

Udara Jakarta Memburuk, Kasus ISPA Berpotensi Menanjak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, eks Hakim Agung Jadi Penjamin

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, eks Hakim Agung Jadi Penjamin

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Pospera Terima 6.000 Aduan Soal Desil Bansos, Banyak Warga Merasa Data Meleset dari Kondisi Riil

Pospera Terima 6.000 Aduan Soal Desil Bansos, Banyak Warga Merasa Data Meleset dari Kondisi Riil

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:22 WIB

×