Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas

Senin, 28 Januari 2019 | 13:11 WIB
Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Suara,com/Arga)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi kepada seorang terpidana merupakan hal lumrah. Termasuk dalam hal ini pemberian remisi kepada kepada terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Bahkan menurut Yassona, I Nyoman Susrama merupakan satu dari ratusan narapidana yang mendapatkan kesempatan remisi. Hal itu dikatakan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Remisi pemberian itu adalah hal umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan, bukan hanya dia," ujarnya, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut, pengajuan remisi tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan presiden. Pemberian remisi murni dari penilaian pihak lapas kepada narapidana.

Dalam hal ini, I Nyoman Susrama telah melewati beberapa tahap penilaian dari pihak lapas sampai akhirnya mendapatkan remisi. Salahsatu penilaianya dengan berkelakuan baik selama berada di lapas.

"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang, dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubau, berbuat baik, kemudian dibahas," bebernya.

Hasil dari tim pengamat tersebut nantinya akan dibahas di tingkat Kanwil. Nantinya hasil akhir pembahasan akan berada berada di dibawa ke Ditjen Pas untuk penyetujuan pemberian remisi.

"Diajukan ke atas ke Kanwil dan dibahas lagi oleh tim pengamat pemasyarakatan di tingkat kanwil, bahas lagi, setuju, dikirim ke Ditjen Pas," terangnya.

Maka dari itu, Yasonna mengingatkan jika tidak menjadikan pemberian remisi ini sebagai ancaman kebebasan pers. Ia menjamin kebebasan pers tidak akan terganggu akibat pemberian remisi ini.

Baca Juga: Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

"Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebesan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Jangan lah dijadikan hal yang menjadi isu politik," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI