Atas perbuatannya Mahli disangkakan pasal 351 KUHP dan 381 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat serta pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.
Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 11 Maret 2019 | 16:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
25 April 2025 | 08:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI