Jaksa Bantah Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 12 Maret 2019 | 12:58 WIB
Jaksa Bantah Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya ditolak. Menurut jaksa, eksepsi Ratna tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Materi eksepsi yang dimaksud dalam pasal tersebut seharusnya mengenai wewenang pengadilan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Sementara menurut JPU, eksepsi yang diajukan untuk membatalkan dakwaan tidak sesuai dengan aturan tersebut.

"Berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Pada sidang kedua sebelumnya, penasihat hukum Ratna Sarumpaet menyebut, dakwaan terhadap kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menanggapi hal tersebut jaksa menyatakan, surat dakwaannya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengenai format surat dakwaan.

"Surat dakwaan yang dibacakan pada hari Kamis, 28 Februari 2019 di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ucap Daru.

Setelah membacakan tanggapan eksepsi, sidang mengenai penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet itu selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) pekan depan. Agendanya adalah pembacaan putusan majelis hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi dari terdakwa.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan

Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan

Entertainment | Selasa, 12 Maret 2019 | 12:23 WIB

Jalani Sidang Ketiga, Ratna Sarumpaet Kembali Ditemani Atiqah Hasiholan

Jalani Sidang Ketiga, Ratna Sarumpaet Kembali Ditemani Atiqah Hasiholan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:55 WIB

Merasa Sendirian, Ini Harapan Ratna Sarumpaet di Sidang Ketiga

Merasa Sendirian, Ini Harapan Ratna Sarumpaet di Sidang Ketiga

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:34 WIB

Jaksa Tetap Yakin Ratna Sarumpaet Buat Keonaran karena Hoaks Digebuki

Jaksa Tetap Yakin Ratna Sarumpaet Buat Keonaran karena Hoaks Digebuki

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 13:06 WIB

Acungkan Dua Jari di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet: Ini Simbol Gue

Acungkan Dua Jari di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet: Ini Simbol Gue

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 12:51 WIB

Terkini

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:10 WIB