Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 20 Maret 2019 | 17:15 WIB
Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) lalu. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, bahkan ada korban yang pergelangan tangannya putus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan para pelaku yang ditangkap berasal dari geng yang bernama tiga Serangkai. Mereka yang berjumlah 20 orang menyerang geng bernama 'Anak-Anak Warjenk' alias Warung Jengkol.

"Namanya 3 serangkai atau berasal dari 3 kampung. Yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang geng Warjenk," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Argo menerangkan, 13 orang yang ditangkap polisi yakni, pemuda berinisial KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Ia menuturkan, motif penyerangan yang dilakukan geng 3 Serangkai adalah dendam lama. Mereka sebelumnya terlibat bentrok dengan Anak-Anak Warjenk, namun kalah dalam pertempuran tersebut.

"Motifnya balasa dendam. Karena para tersangka ini sebelumnya diserang juga oleh kelompok Warjenk," jelasnya.

Para korban penyerangan pun langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerangan Warga di Cakung

Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerangan Warga di Cakung

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:55 WIB

Tawuran di Pasar Rumput, Satu Orang Kena Bacok

Tawuran di Pasar Rumput, Satu Orang Kena Bacok

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 13:08 WIB

Tawuran di Jatinegara Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pembacok Remaja

Tawuran di Jatinegara Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pembacok Remaja

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:31 WIB

Remaja 18 Tahun Tewas Usai Tawuran di Jatinegara

Remaja 18 Tahun Tewas Usai Tawuran di Jatinegara

News | Sabtu, 23 Februari 2019 | 11:56 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB