Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut saksi yang hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.
Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam.
Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna.
Ratna hadir di PN Jaksel pukul 08.37 WIB dari Rutan Polda Metro Jaya. Ratna mengenakan baju biru dan kerudung abu-abu. Seperti dua sidang sebelumnya, Ratna tidak didampingi putrinya, Atiqa Hasiholan.
Ratna memasuki ruang sidang pukul 08.40 WIB. Saat ditanya Majelis Hakim, Ratna mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.
"Iya, sehat," ujar Ratna saat ditanya Ketua Hakim, Joni menjelang sidang dimulai di PN Jaksel, Jalan Ampera.
Setelah ditanya kesiapannya, empat saksi dihadirkan ke ruang sidang dan disumpah untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Saksi yang menyampaikan keterangan pertama kali adalah Amien Rais.

Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).