Polisi Ciduk 2 Pelaku Penghina Presiden Jokowi di Bogor

Bangun Santoso

Minggu, 07 April 2019 | 19:17 WIB
Polisi Ciduk 2 Pelaku Penghina Presiden Jokowi di Bogor
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.

S ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara polisi menangkap B pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Minggu (7/4/2019).

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.

"Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," katanya.

Dedi menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 3 April 2019, sesaat setelah acara peringatan Isra Miraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri oleh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lelaki yang Hina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Ternyata Anggota FPI

Lelaki yang Hina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Ternyata Anggota FPI

Jabar | Sabtu, 06 April 2019 | 22:23 WIB

Hina Jokowi di Pinggir Jalan Cileungsi, Lelaki Misterius Ini Ditangkap

Hina Jokowi di Pinggir Jalan Cileungsi, Lelaki Misterius Ini Ditangkap

Jabar | Jum'at, 05 April 2019 | 22:59 WIB

Minta Duit Bayar Cicilan Sepeda Motor, Anisa Tewas Dicekik Suami

Minta Duit Bayar Cicilan Sepeda Motor, Anisa Tewas Dicekik Suami

Jabar | Jum'at, 05 April 2019 | 14:17 WIB

KNKT Beberkan Penyebab Anjloknya KRL di Bogor

KNKT Beberkan Penyebab Anjloknya KRL di Bogor

Jabar | Kamis, 04 April 2019 | 18:27 WIB

Hore, Bogor Bakal Gelar Pameran Otomotif, Tanpa Dipungut Biaya Pula!

Hore, Bogor Bakal Gelar Pameran Otomotif, Tanpa Dipungut Biaya Pula!

Otomotif | Senin, 01 April 2019 | 10:25 WIB

Terkini

Raja Yordania Buru Pembantai Jemaat Gereja Karak, Janji Tindak Tegas

Raja Yordania Buru Pembantai Jemaat Gereja Karak, Janji Tindak Tegas

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum

Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa? Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa? Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

×